Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Swalan Raung

Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Swalan Raung

KOTA KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota melaksanakan press release terkait hasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau ancaman yang terjadi beberapa hari lalu pada Jumat (30/8/2024) pada pukul 04.00 WIB.

Kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di salah satu Swalayan buka 24 jam di Jalan Raung Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin, dalam keterangan pers realease kepada wartawan mengatakan hasil dari penyelidikan gabungan dari Satreskrim Polres Kediri Kota dengan Polres Kediri. 

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial TZA (29) dan WAI (29). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa modus operandi yang dilakukan kedua pelaku dengan mendatangi swalayan yang buka 24 jam, " ucapnya, Jumat (6/9/2024) pukul 13.30 WIB.

Lanjut Kasatreskrim dari kedua pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang yang ada di swalayan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku TZA dan WAI sebelum melakukan kejahatan di Jalan Raung Kota Kediri. Keduanya juga melakukan kejahatan yang sama di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri pada pukul 03.40 WIB, " ujarnya.

Lanjut Fathur dari keberhasilan petugas penangkapan TZA di wilayah Ngadiluwih dan pelaku WAI di tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Kandat. 

"Dan, pelaku WAI merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2019 yang diproses di wilayah Kabupaten Kediri, " imbuhnya.

Menurut Kasatreskrim bahwa hasil dari pencurian dengan kekerasan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar angsuran motor honda PCX.

"Sedangkan tersangka lain WAI (29) ditahan di Polres Kediri juga termasuk sebagai otak pelaku kejahatan tersebut yang saat ini masih di proses di Polres Kediri, " ujarnya.

Kasatreskrim juga menambahkan untuk barang bukti yang diamankan dari TZA 1 buah parang, 1 sepeda motor Honda PCX, 1 Unit HP Oppo F11 Pro, pistol mainan, sepatu dan sandal.

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 KE 1-e dan 2-e terkait pencurian dengan kekerasan, "ungkapnya.

kota kediri
Prijo Atmodjo

Prijo Atmodjo

Artikel Sebelumnya

KPU Kota Kediri Serahkan Berita Acara Penelitian...

Artikel Berikutnya

Kapolsek Mojoroto Gelar Jumat Curhat Serap...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen

Tags